Pages

Subscribe:

Pages

Senin, 22 Maret 2010

POLIGAMI DALAM ISLAM

Untuk meluruskan pemahaman dan mengokohkan kebenaran, perlulah diketahui bahwa Islam datang untuk membatasi laki-laki dalam berpoligami, bukan mengajak untuk sembarang berpoligami.
عن سالم, عن أبيه أن غيلان بن سلمة الثقفي أسلم وتحته عشر نسوة, وقال له النبي صلي الله عليه وسلم: إختر منهن أربعا.
Dari Salim, dari ayahnya, dia berkata bahwa Ghailan bin Salamah al-Tsaqafi telah masuk Islam, sedang dia mempunyai sepuluh isteri. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya: “Pilihlah empat dari mereka!”
Dari hadits tersebut, jelaslah bahwa Islam itu membatasi kadar poligami. Di sisi lain, tidaklah ada perintah bagi laki-laki yang telah menikah supaya menikah lagi, karena poligami bukan semata-mata untuk itu, melainkan karena adanya sebab-sebab dan maslahat umum.
Poligami di dalam al-Qur’an tidaklah terpisah dari sebab-sebabnya. Allah SWT berfirman:
وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامي فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثني وثلث وربع فإن خفتم ألا تعدلوا فوحدة أو ما ملكت أيمنكم.
Banyak orang menafsirkan ayat ini atau mempelajarinya layaknya aturan manusia sosial, dengan penafsiran yang terlepas dari sebab utama ayat tersebut diturunkan, yaitu lantaran adanya anak-anak yatim dan anak-anak yang tidak mempunyai sanak famili. Padahal poligami dalam ayat tersebut menyertakan anak-anak yatim.
Sebetulnya sistem poligami telah populer di kalangan bangsa Arab sebelum datangnya Islam, begitu pula di kalangan bangsa Yahudi dan Perancis. Sejarah memberitahukan kita tentang banyaknya raja dan pemerintahan bahwa mereka membangun rumah-rumah besar guna dijadikan tempat tinggal bagi istri-istri dan selir-selir mereka. Syariat kaum Yahudi dan undang-undang mereka sejak dahulu hingga sekarang membolehkan poligami dan tidak ada seorangpun yang berani menentang akidah dan syariat mereka itu.
Anehnya, orang-orang yang menentang sistem Islam tatkala ia membolehkan laki-laki untuk menikah lagi dalam kondisi-kondisi tertentu, mereka mengalami broken home, perbuatan keji pun merajalela dan mereka membolehkan free sex.
Teman selingkuhan tidaklah dapat menikmati hak-haknya seperti seorang isteri, lantaran ini adalah kasus penghianatan suami terhadap sang isteri, kasus pengguguran hak-haknya, apalagi sampai tidak mengakuinya dan anak-anaknya. Maka, teman selingkuhan itu sendiri yang akan menanggung biaya aborsi atau hidup tanpa bersuami guna memelihara anaknya yang ilegal.
فأي الفريقين أحق بالأمن إن كنتم تعلمون
Poligami yang dibolehkan di Barat adalah poligami yang tidak memiliki tujuan yang jelas, yakni poligami yang tidak menanggung apapun untuk perempuannya, justeru ia diperbudak oleh laki-lakinya, hidup tanpa status yang resmi, keindahan hidupnya dirampas kemudian dilempar jauh dari hati dan kehidupannya. Kasus ini bisa menimbulkan penyakit-penyakit yang berbahaya bagi anak-anak yang lahir akibat pezinaan.
Seorang ilmuwan Jerman berpendapat bahwa obat mujarab untuk penyakit semacam ini adalah dengan membolehkan laki-laki agar menikah lagi. Melalui perantara ini, tidaklah diragukan lagi, bahwa bahaya yang tak diinginkan akan hilang dan anak-anak perempuan kita pun menjadi ibu-ibu rumah tangga.
Di Eropa, penekanan terhadap laki-laki supaya merasa cukup dengan satu istri saja dapat menjadikan perempuan-perempuan yang lainnya terlantar dan dikerahkan untuk mengerjakan pekerjaan kaum laki-laki. Maka, patutlah disayangkan terjadinya tindak kriminal tatkala laki-laki tidak dibolehkan menikah lagi.
Kata orang, “Kesibukan perempuan di rumah sebagai pembantu rumah tangga adalah lebih baik dan lebih ringan mudaratnya daripada sibuk di tempat-tempat kerja, karena kita semua hidup sebagai kaum muslimin, lain halnya dengan bangsa Barat yang menjadikan anak-anank perempuan mereka sebagai sampah, bergaul dengan banyak laki-laki tanpa status! Tidakkah mestinya kita berusaha menjadikan anak perempuan melakukan pekerjaan yang sudah menjadi fitrahnya dan meninggalkan pekerjaan laki-laki demi menjaga kehormatannya!”
Gustave Le Bon berkata; “Sebenarnya sistem poligami adalah aturan yang bagus. Ia mengangkat strata moral bangsa yang menggalakkannya, menambah ikatan kekeluargaan dan memberi penghormatan terhadap kaum perempuan dan kebahagiaan yang tak dapat diperoleh di Eropa.”
Hal-hal yang telah disebutkan di atas itu menguatkan bahwa sistem poligami atau membolehkan sang suami menikah lagi itu merupakan realisasi dari maksud-maksud atau tujuan-tujuan syariat yang telah dinaskan dalam Islam, bukan uraian dari para pemikir Barat.
Pada akhirnya, semua data tersebut menegaskan bahwa Islam membolehkan laki-laki untuk menikah lebih dari satu kali karena cara ini memiliki beberapa manfaat dan faidah yang telah disebutkan di atas. Pembolehan ini tercatat dalam al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامي فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثني وثلث وربع فإن خفتم ألا تعدلوا فوحدة أو ما ملكت أيمنكم.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
اللهم هذا قسمي فيما أملك, فلا تلمني فيما تملك ولا أملك.
Para ahli tafsir mengatakan bahwa hadits ini berbicara tentang cinta dan jimak. Poligami ini ada dalam aturan syariat Islam karena pada hakikatnya ia merupakan penghormatan kepada kaum wanita.
Semoga Allah memberikan pemahaman kepada kita semua mengenai perkara-perkara dunia dan agama kita. Semoga ini dapat menjadi wahana pembelajaran kita untuk selalu berfikir positif kepada semua orang terutama pihak yang menikah lebih dari satu kali, Wallahua’lam.

Tuk SaHaBaT: * Poligami boleh bagi yang sudah memenehui syarat....salah satunya adalah dia telah menikah....jadi Nikah dulu ya
*yakin bisa adil sma istri2ny g?...rasul aj dkatakan "NYARIS SEMPURNA"...
bgmn sma anak adam laenny?
biar tau...nikah dlu...ok dek!hehe...
praktek tu g smudah teory,......

succes...

0 komentar:

Posting Komentar